Syarat diterimanya amal syariat

Ilustrasi syariat, hakikat, tarikat dan makrifat
Ibadah bukan hanya tentang banyaknya amal yang dikerjakan. Seorang Muslim juga perlu memperhatikan ilmu, niat, tata cara ibadah, adab, serta kehalalan hal-hal yang berkaitan dengannya. Tulisan ini merangkum enam poin muhasabah yang dicatat dari ceramah Guru Bakhiet dan dilengkapi dengan keterangan agar lebih mudah dipahami.

Enam Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Beribadah

Enam poin berikut sebaiknya dipahami sebagai rangkuman nasihat untuk mengevaluasi kualitas ibadah, bukan sebagai rumusan baku bahwa seluruh ulama menetapkan tepat enam syarat universal bagi diterimanya setiap amal.

1

Beribadah dengan ilmu

Ilmu membantu seseorang mengetahui bagaimana suatu ibadah dilaksanakan dengan benar, termasuk ketentuan, syarat, rukun, dan hal-hal yang harus dihindari sesuai jenis ibadahnya.

2

Menjaga keikhlasan

Niat memiliki kedudukan penting dalam amal. Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa amal bergantung pada niat dan seseorang memperoleh sesuai dengan apa yang diniatkannya.

3

Memenuhi syarat dan rukun

Ibadah yang memiliki ketentuan syariat perlu dikerjakan dengan memperhatikan syarat dan rukunnya. Karena itu, belajar tata cara ibadah merupakan bagian penting sebelum dan ketika mengamalkannya.

4

Menjaga adab

Selain aspek sah secara fikih, seorang Muslim juga dianjurkan menjaga adab, kekhusyukan, kerendahan hati, dan sikap yang baik ketika beribadah.

5

Menjauhi hal yang membatalkan dan dilarang

Perhatikan hal-hal yang dapat membatalkan ibadah serta perbuatan yang bertentangan dengan tuntunan agama. Ketentuannya dapat berbeda antara salat, puasa, zakat, haji, dan ibadah lainnya.

6

Memperhatikan yang halal

Kehalalan makanan, minuman, pakaian, dan penghasilan berkaitan erat dengan kehidupan seorang Muslim. Menjaga diri dari yang haram merupakan bagian penting dari usaha memperbaiki amal dan doa.

Dasar Penting: Niat dan Kehalalan

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

Maknanya: amal-amal bergantung pada niat. Hadis ini diriwayatkan dari Umar bin Khattab r.a. dan tercantum dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.

Prinsip lain yang relevan adalah hadis Abu Hurairah r.a. dalam Sahih Muslim no. 1015. Rasulullah ﷺ menerangkan bahwa Allah itu baik dan menerima yang baik. Dalam hadis tersebut juga disebut seseorang yang berdoa, sementara makanan, minuman, pakaian, dan asupannya berasal dari yang haram. Hal ini menjadi peringatan penting agar seorang Muslim memperhatikan sumber rezekinya.

Catatan tentang Riwayat “Pakaian Sepuluh Dirham”

Dalam catatan lama artikel ini terdapat riwayat tentang seseorang yang membeli pakaian seharga sepuluh dirham sementara satu dirham berasal dari harta haram, lalu disebutkan bahwa salatnya tidak diterima selama pakaian tersebut dikenakan.

Catatan kehati-hatian: riwayat tersebut memang ditemukan antara lain dalam Musnad Ahmad dari Ibnu Umar r.a. dan disebut pula dalam Mishkat al-Masabih. Namun, sanad riwayat ini dinilai lemah (dhaif). Karena itu, riwayat tersebut tidak tepat disajikan tanpa keterangan seolah-olah berkedudukan sama dengan hadis sahih.

Adapun kutipan lama mengenai “satu suap makanan haram” dan tidak diterimanya amal selama empat puluh hari juga tidak saya jadikan landasan utama artikel ini karena status periwayatannya memerlukan kehati-hatian. Pesan tentang pentingnya makanan dan penghasilan halal sudah memiliki landasan yang lebih kuat dalam hadis sahih riwayat Muslim di atas.

Apa yang Bisa Kita Praktikkan?

Daripada menjadikan pembahasan tentang diterima atau tidaknya amal sebagai sarana menilai ibadah orang lain, enam poin di atas lebih bermanfaat sebagai bahan muhasabah diri: apakah kita sudah belajar ilmunya, meluruskan niat, mengikuti ketentuan ibadah, menjaga adab, menghindari perkara yang merusak amal, dan berusaha mencari rezeki yang halal.

Penerimaan amal pada akhirnya merupakan perkara yang berada dalam pengetahuan dan kehendak Allah. Tugas seorang hamba adalah berusaha memperbaiki ibadah, bertaubat dari kesalahan, dan terus belajar.

Catatan sumber: Artikel ini berasal dari catatan Fikri Almabrur yang dikutip dari ceramah Guru Bakhiet, kemudian diperbarui dengan penjelasan dan pemeriksaan rujukan hadis. Rujukan yang digunakan untuk pembaruan antara lain Sahih al-Bukhari/Sahih Muslim tentang niat, Sahih Muslim no. 1015 tentang perkara yang baik dan halal, serta riwayat Ibnu Umar tentang pakaian yang disebutkan dalam Musnad Ahmad dan Mishkat al-Masabih dengan catatan sanad lemah.

Wallahu a'lam.

Komentar