Makna Menangis dalam Islam

Menangis dalam Islam: Pengertian, Macam-Macam dan Hukumnya

Menangis merupakan salah satu bentuk ekspresi manusia yang dapat muncul karena berbagai keadaan. Seseorang bisa menangis karena sedih, kehilangan orang yang dicintai, terharu, bahagia, bahkan karena rasa takut dan tunduk kepada Allah SWT.

Dalam bahasa Arab, menangis berkaitan dengan kata:

بَكَى – يَبْكِي – بُكَاءً

Bakā – yabkī – bukā'an

Kata بَكَى (bakā) berarti telah menangis, يَبْكِي (yabkī) berarti sedang atau akan menangis, sedangkan بُكَاء (bukā') bermakna tangisan atau perbuatan menangis.

Bagi pembaca yang ingin mempelajari kosakata tersebut dari sisi bahasa Arab, lengkap dengan tulisan Arab, perubahan kata dan contoh penggunaannya, silakan baca artikel Bahasa Arab Menangis: Arti, Tulisan Arab dan Contoh Kalimat.

Dalam kehidupan sehari-hari, menangis merupakan hal yang wajar. Namun dalam ajaran Islam, cara seseorang mengekspresikan kesedihan juga mendapat perhatian. Ada tangisan yang terpuji, ada yang diperbolehkan, dan ada pula bentuk ratapan yang dilarang.

Pengertian Menangis dalam Bahasa Arab

Istilah yang berkaitan dengan menangis dalam bahasa Arab adalah البُكَاء (al-bukā'). Kata ini berasal dari bentuk:

بَكَى – يَبْكِي – بُكَاءً

yang secara umum berkaitan dengan aktivitas menangis dan keluarnya air mata.

Dalam penggunaannya, tangisan dapat disebabkan oleh banyak hal. Seseorang dapat menangis karena kesedihan, kehilangan, rasa sakit, kebahagiaan, rasa haru, penyesalan, maupun karena rasa takut kepada Allah SWT.

Karena itu, menangis pada dasarnya merupakan ekspresi manusiawi. Dalam Islam, yang perlu diperhatikan bukan sekadar keluarnya air mata, tetapi juga sebab dan cara seseorang mengekspresikan tangisannya.

Menangis karena Sedih dan Bahagia

Secara umum, manusia dapat menangis karena berbagai emosi. Dua keadaan yang paling mudah dikenali adalah menangis karena kesedihan dan menangis karena kebahagiaan atau rasa haru.

Tangisan karena sedih dapat muncul ketika seseorang kehilangan sesuatu yang dicintainya, mengalami musibah, merasakan sakit, atau menghadapi kesulitan.

Sementara itu, air mata juga dapat muncul ketika seseorang merasakan kebahagiaan atau keharuan yang sangat kuat.

Dengan demikian, air mata tidak selalu menjadi tanda kesedihan. Konteks dan keadaan emosional seseoranglah yang membantu menjelaskan sebab tangisan tersebut.

Hukum Menangis dalam Islam

Jika dilihat dari sebab dan cara seseorang menangis, terdapat beberapa keadaan yang perlu dibedakan. Menangis karena takut kepada Allah merupakan perbuatan yang terpuji. Menangis secara wajar karena kesedihan diperbolehkan. Adapun meratapi musibah secara berlebihan atau niyahah merupakan perbuatan yang dilarang.

1. Menangis karena Takut kepada Allah

Salah satu tangisan yang terpuji adalah menangis karena khasy-yah atau rasa takut dan tunduk kepada Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَلِجُ النَّارَ رَجُلٌ بَكَى مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ حَتَّى يَعُودَ اللَّبَنُ فِي الضَّرْعِ

Artinya kurang lebih:

"Seseorang yang menangis karena takut kepada Allah tidak akan masuk neraka hingga susu kembali ke dalam ambingnya."

Hadis ini diriwayatkan dari Abu Hurairah RA dan tercantum dalam Jami' at-Tirmidzi.

Tangisan seperti ini lahir dari kesadaran seorang hamba terhadap kebesaran Allah, dosa-dosanya, kehidupan akhirat, serta harapan memperoleh rahmat dan ampunan-Nya.

Karena itu, menangis ketika berdoa, membaca atau mendengarkan ayat Al-Qur'an, mengingat dosa, atau mengingat kehidupan akhirat dapat menjadi ekspresi kelembutan hati apabila dilakukan dengan ikhlas.

2. Menangis karena Sedih dan Berduka

Menangis karena kesedihan pada dasarnya merupakan sesuatu yang manusiawi.

Kehilangan anggota keluarga, orang tua, anak, sahabat, atau orang yang dicintai tentu dapat menimbulkan kesedihan yang mendalam. Islam tidak melarang seseorang meneteskan air mata karena kesedihan selama tidak disertai perbuatan yang dilarang.

Rasulullah SAW sendiri pernah meneteskan air mata dalam keadaan berduka. Hal ini menunjukkan bahwa air mata dan rasa sedih tidak dengan sendirinya bertentangan dengan kesabaran.

Kesabaran bukan berarti seseorang tidak boleh merasa sedih. Seseorang dapat bersedih dan menangis, tetapi tetap menjaga ucapan dan perbuatannya serta menerima ketentuan Allah SWT.

Dengan demikian, perlu dibedakan antara menangis secara wajar dan meratap secara berlebihan.

3. Niyahah atau Meratapi Kematian secara Berlebihan

Bentuk tangisan yang dilarang adalah النياحة (an-niyāhah).

Niyahah bukan sekadar meneteskan air mata karena kehilangan seseorang. Istilah ini mengarah kepada ratapan atas kematian yang dilakukan secara berlebihan, seperti mengeraskan suara dengan ratapan, berteriak-teriak, atau melakukan tindakan tertentu sebagai ekspresi ketidakmampuan menerima musibah.

Pada masa Jahiliyah, bentuk ratapan terhadap orang yang meninggal dapat disertai tindakan berlebihan. Islam kemudian memberikan tuntunan agar seorang Muslim menghadapi musibah dengan kesabaran dan tidak melakukan niyahah.

Diriwayatkan dari Ummu 'Athiyah RA bahwa Rasulullah SAW melarang niyahah.

أَخَذَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي الْبَيْعَةِ أَلَّا نَنُحْ

Artinya kurang lebih:

"Rasulullah SAW mengambil janji dari kami agar kami tidak melakukan niyahah (meratap)."

Larangan tersebut menunjukkan adanya perbedaan yang jelas antara menangis karena sedih dan meratap secara berlebihan.

Yang pertama merupakan ekspresi manusiawi, sedangkan yang kedua merupakan perbuatan yang dilarang.

Larangan Berlebihan dalam Menghadapi Musibah

Islam mengajarkan umatnya untuk bersabar ketika menghadapi kematian dan musibah.

Kesedihan tidak harus dipendam dan air mata tidak harus ditahan. Namun seorang Muslim diperintahkan menjaga sikap, perkataan dan tindakannya agar kesedihan tidak berubah menjadi ratapan yang berlebihan.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

اثْنَتَانِ فِي النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ: الطَّعْنُ فِي النَّسَبِ، وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ

Artinya kurang lebih:

"Ada dua perkara pada manusia yang merupakan perbuatan kufur: mencela nasab dan meratapi orang yang meninggal."

Hadis tersebut memberikan peringatan keras terhadap praktik niyahah. Namun penyebutan suatu perbuatan dengan istilah kufr dalam hadis tidak semestinya digunakan secara sembarangan untuk memvonis individu tertentu keluar dari Islam. Pembahasan mengenai istilah tersebut memiliki rincian tersendiri dalam ilmu akidah dan syarah hadis.

Inti yang dapat diambil dalam konteks pembahasan ini adalah bahwa meratapi kematian secara berlebihan merupakan perbuatan yang mendapat larangan keras dalam ajaran Islam.

Apakah Orang Meninggal Menanggung Dosa Tangisan Keluarganya?

Terdapat hadis yang membahas azab terhadap mayit berkaitan dengan ratapan keluarganya. Pembahasan hadis tersebut memiliki penjelasan dan perincian di kalangan ulama sehingga tidak tepat jika dipahami secara sederhana bahwa seseorang otomatis menanggung dosa yang dilakukan orang lain.

Al-Qur'an memberikan prinsip:

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

Artinya:

"Dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain."

(QS. Al-An'am: 164)

Karena itu, pembahasan mengenai hadis-hadis tersebut perlu ditempatkan bersama penjelasan para ulama dan prinsip Al-Qur'an, bukan dengan menyimpulkan bahwa seseorang otomatis memikul dosa orang lain.

Perbedaan Menangis dan Niyahah

Hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa Islam tidak mengharamkan menangis.

Meneteskan air mata karena kehilangan orang yang dicintai berbeda dengan niyahah.

Secara sederhana:

Menangis secara wajar merupakan ekspresi kesedihan dan pada dasarnya diperbolehkan.

Menangis karena takut kepada Allah merupakan tangisan yang terpuji.

Sedangkan niyahah merupakan ratapan terhadap musibah atau kematian secara berlebihan dan termasuk perbuatan yang dilarang.

Dengan memahami perbedaan tersebut, kita tidak mudah menganggap bahwa setiap orang yang menangis ketika mengalami musibah telah melakukan sesuatu yang dilarang agama.

Hikmah Menangis dalam Kehidupan Seorang Muslim

Menangis merupakan bagian dari fitrah manusia. Air mata dapat menjadi ekspresi kesedihan, kasih sayang, kerinduan, penyesalan, kebahagiaan maupun ketundukan kepada Allah SWT.

Islam tidak mengajarkan manusia menjadi pribadi yang tidak memiliki perasaan. Sebaliknya, Islam mengajarkan bagaimana perasaan tersebut diarahkan dan diekspresikan dengan baik.

Ketika mendapat musibah, seorang Muslim berusaha bersabar. Ketika mengingat kesalahan, ia dapat menyesal dan memohon ampun. Ketika mengingat kebesaran Allah dan kehidupan akhirat, hatinya dapat menjadi lembut hingga meneteskan air mata.

Yang perlu dihindari adalah ekspresi kesedihan yang melampaui batas dan bertentangan dengan tuntunan agama.

Kesimpulan

Dalam bahasa Arab, menangis berkaitan dengan kata بَكَى – يَبْكِي – بُكَاءً (bakā – yabkī – bukā'an). Menangis sendiri merupakan bagian dari ekspresi alami manusia.

Dalam Islam, menangis tidak selalu dilarang. Menangis karena takut kepada Allah merupakan perbuatan terpuji, sedangkan menangis secara wajar karena kehilangan atau kesedihan diperbolehkan.

Adapun yang dilarang adalah النياحة (an-niyāhah), yaitu meratapi kematian atau musibah secara berlebihan.

Oleh karena itu, seorang Muslim tidak perlu merasa bahwa meneteskan air mata ketika bersedih merupakan sesuatu yang tercela. Yang terpenting adalah tetap menjaga kesabaran, ucapan dan perbuatan ketika menghadapi ujian.

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih khusus mengenai arti kata menangis dalam bahasa Arab, baca juga:

Bahasa Arab Menangis: Arti, Tulisan Arab dan Contoh Kalimat

Di dalamnya dibahas bentuk بَكَى (bakā), يَبْكِي (yabkī) dan بُكَاءٌ (bukā'), lengkap dengan tulisan Arab, arti dan contoh kalimatnya.

Wallāhu a'lam bish-shawāb.

Komentar